PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia tidak akan pernah lepas dari harta karena
harta merupakan kebutuhan bagi manusia.Manusia melakukan P4 yakni pergi pagi
pulang petang, tiada lain adalah untuk mendapatkan harta. Dengan harta, manusia
bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya primer, sekunder atau tertier.
Selain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup,
dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah.Harta menjadi alat bagi
seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah.Ibadah dengan harta ini lazim
disebut‘ibādah
māliyah.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Ibadah Maliyah
2.
Macam-macam
Ibadah Maliyah
3.
Urgensi
Ibadah Maliyah
4.
Hikmah
Menjalankan Ibadah Maliyah
5.
Makna
Spiritual Ibadah Maliyah Bagi Kehidupan Sosial
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami pengertian ibadah maliyah.
2.
Untuk
mengetahui apa saja macam-macam ibadah maliyah.
3.
Untuk
mengetahui apa urgensi ibadah maliyah.
4.
Untuk
mengetahui hikmah menjalankan ibadah maliyah.
5.
Untuk
mengetahui makna spiritual ibadah maliyah bagi kehidupan sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah adalah amalan-amalan
ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana harta benda atau ibadah yang
diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau terkait dengan harta yaitu
menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang Allah cintai dan
ridhai seperti
zakat, infaq, shadaqah dll.
Ibadah
harta (ibadah maliyah)merupakan investasi amal yang tidak akan
berhentipahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yang
dikenal dengan AmalJariyah. Harta yang dititipkan kepada manusia harus
dijadikan sebagai bekal kepada AllahSWT. Banyak harta, harus mendorong
seseorang untuk lebih ban]]yak
beribadah kepada-Nya. Harta
yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat
dan akanmembuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Dan
kewajiban bersyukuratas
nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai saranaibadah
kepada Allah SWT. Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya
diwujudkandalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam
bentuk ibadah harta. Ibadah
dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.
Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah
ini, yaitu wajib dan sunah. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ
عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yangdiganjarjika mengamalkannya dan disanksi
jika meninggalkannya”
Sedangkan sunahadalah:
مَايُثَابُ
عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak
disanksi jika meninggalkannya”
Letak perbedaan kedua hukum tersebut
adalah adanya reward (pahala) dan punishment(adzab).Mengamalkan
yangwajib mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment.
Mengamalkan yang sunah memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.
B. Macam-macam Ibadah Maliyah
1.
Zakat
Zakat menurut
istilah bahasa artinya tumbuh, beerkat atau kebaikan. Menurut istilah (ahli
fiqih) artinya kadar harta tertentu yang harus diberikan kepada
kelompok-kelompok tertentu dengan berbagai syarat.
Zakatadalah salah
satu rukun Islam yang lima. Hukumnya fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang
yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
Kata zakat merupakan isim mashdar
dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan
menurut istilah para ulama, zakat adalah:
إِعْطَاءُ
جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى
أَوْقَاتٍ
مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikansebagian
yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan
sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
Sebagaimana definisi tersebut, ada 5 unsur utama dalam
zakat, yaitu:
a)
Sebagian
harta, tidak seluruhnya.
b)
Harta yang
dizakati adalah harta yang khusus (telah ditentukan), misalnya harta perdagangan (tijarah).
c)
Ada
ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah
2,5 % dari modal.
d)
Sebagian
didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas
sebagai simpanan.
e)
Zakat hanya
untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
2.
Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang
berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya,
atau belanja.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ
الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan
atau hal-hal yang dibolehkan”
Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada
standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima
unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian,
dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.
3.
Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah.Shadaqah
yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat.Shadaqah yang wajib
tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq.Adapun shadaqah yang
sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah berasal dari kata ash-shidqu yang
berarti benar, jujur.Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki
keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan perilaku
(akhlak) yang benar.selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran
seseorang dalam kepemilikan harta.
Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى
عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah ta’ala”.
Jika zakat dan infaq sudah
ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternakdll.,
maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang bisa juga
dengan tenaga, fikiran dan lainnya.Bahkan, wajah sumringah dan senyuman pun
bisa bernilai shadaqah.
Seluruh Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ
مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai
shadaqah” (H.R.
Bukhari)
Wajah Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda :
لاَتَحْقِرَنَّ
مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah
kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan
wajah sumringah” (H.R.
Muslim).
Senyum itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ
فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu
terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).
4.
Fidyah
Fidyah adalah menempatkan sesuatu
pada tempat lain sebagai tebusan (pengganti) nya, baik berupa makanan atau
lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia mengeluarkan sejumlah harta
untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya.Fidyah shaum wajib dilakukan oleh
seseorang yang tak sanggup karena kepayahan dalam melakukan shaum fardhu
khususnya di bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk rukhsah (dispensasi)
yang diberikan Allah kepada mereka. Karena Allah SWT.tidak membebani hamba-hamba-Nya
melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu
juga Allah tidak pernah menjadikan syari’at yang diturunkan-Nya menyulitkan
hamba-hamba-Nya.Landasan normatif yang dititahkan Allah SWT mengenai hal ini
adalah firman-Nya dalam Al Qur’andan wajib bagi orang-orang yang berat
melakukan shaum (jika mereka tidak shaum) memberi fidyah, yaitu dengan memberi
makan satu orang miskin. (Q.S. Al Baqarah(2) :184).
Hukum fidyah, sebagaimana firman
Allah SWT.di atas
adalah wajib, apabila :
a.
Tidak mampu
melakukan shaum, seperti karena lanjut usia.
b.
Orang sakit
permanen yang kesembuhannya sangat sulit.
c.
Perempuan
hamil atau perempuan yang sedang menyusui (yang bersangkutan boleh memilih
antara qadha shaum atau fidyah).
d.
Jumlah
fidyah adalah sejumlah makanan yang dikonsumnsi yang bersangkut pada bulan
Ramadhan. Setiap hari tidak puasa diganti dengan fidyah makan sehari untuk
seorang miskin.
5.
Kifarat
Kifarat
sumpah (bersumpah palsu), salah satu caranya adalah dengan memberi makan
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga
sendiri atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba
sahaya. Dalam hadits riwayat Muslim, juga diterangkan bahwa kifarat nadzar yang tidak
dapat dilakukan sama dengan kifarat sumpah.
Kifarat shaum
(sebagai akibat melakukan pelanggaran shaum, melakukan jima’ atau
persetubuhan pada siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang wajib melakukan
shaum Ramadhan), selain bisa dengan memerdekakan hamba sahaya, bisa juga dengan
melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut, tertapi juga bisa dengan
memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Kifarat
zhihar (mengharamkan istri dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri), adalah
dengan memberikan makan enam puluh orang miskin, selain itu bisa juga dengan
memerdekakan hamba sahaya atau melakukan shaum selama dua bulan
berturut-turut. Pelaksanaan atau pemenuhan kifarat zhihar diwajibkan kepada
suami sebelum kembali (melakukan senggama) lagi kepada istrinya.
Kifarat
membunuh (tak sengaja) adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau diganti
dengan puasa enam puluh hari bertutur-turut atau dengan memberi makan enam
puluh fakir miskin ditambah dengan kewajiban membayar diyat, semacam uang duka
kepada keluarga yang terbunuh.Pemberian diyat (pembayaran sejumlah harta kepada
keluarga korban) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, karena sesuatu tindakan
menghilangkan nyawa sesesorang dengan tidak sengaja, juga sebagai tebusan bila ada maaf dari
pihak keluarga terbunuh.Untuk pembayaran diyat, tidak terikat dengan ketentuan
mesti konsumtif, mungkin saja bersifat produktif dan monumental.
6.
Kurban/Udhiyyah
Udhiyyah adalah menyembelih binatang
tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau Hari Tasyriq (11,12 dan 13
Dzulhijjah)dengan niat taqarub atau qurban (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi syari’at para Nabi dan Rasul Allah.Setiap
Nabi melakukan ibadah qurban.Putra Nabi Adam as (Qabil dan Habil) juga pernah
melakukan ibadah qurban.
Yang diabadikan secara khusus adalah
qurban yang menjadi syari’at Allah SWT yang dibawa Nabi Ibarahim as.Kemudian
syari’at itu dilestarikan menjadi syari’at Nabi Muhammad saw.atas
legitimasi dan perintah Allah SWT yang diabadikan-Nya dalam al Qur’an surat Al
Kautsar, (108) :2.
Syarat-syarat berqurban/udhiyyah :
a.
Waktu
pelaksanaan qurban/udhiyyah pada Hari raya Adha/Qurban (10 Dzulhijjah) setelah
shalat sunnat Idul Adha dan Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
b.
Binatang
qurban ialah unta, sapi atau kerbau, kambing, biri-biri atau domba.
Binatang-binatang tersebut hendaknya :
1) Tidak cacat (cacat mata, sakit,
pincang, kurus dan tak berdaya, rusak/pecah sebelah tanduknya atau telinganya).
2) Bulu binatang (kambing) lebih
disukai yang berwarna putih mulus atau bulu mulutnya, bulu kakinya dan bulu di
sekitar matanya berwarna hitam.
3) Sudah berumur satu tahun. Bila
kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun boleh kambing jadza’ah
(berumur sekitar 9-11 bulan, tetapi gemuk, sehat tanpa cacat).
4) Dilakukan sendiri setelah usai
melaksanakan shalat sunat Idul Adha.
5) Satu ekor kambing berlaku untuk satu
orang atau satu keluarga.
6) Satu ekor unta atau sapi atau kerbau
berlaku bagi 7 orang.
7.
Aqiqah
Aqiqah adalah
binatang (kambing atau domba)yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang
baru dilahirkan.Aqiqah dilaksanakan pada saat bayi berumur 7 hari, sekaligus
dicukur habis rambutnya (digunduli kepalanya) dan disyi’arkan namanya.Apabila
pada hari ke-7 tidak bisa
dilaksanakan aqiqah, boleh diundurkan sampai harike-14 atau hari ke-21.Pelaksanaan aqiqah setelah waktu
tersebut menjadi ihtilafpara ulama. Ada yang berpendapat, bahwa aqiqah tetap
dianjurkan, akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan tidak usah
dilaksanakan, lebih baik berkurban saja pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada
hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah).
8.
Al-Hadyu
Al-Hadyu
adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti
pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar
hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau
bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukannya atau bagi mereka yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam
ibadah haji.
Al-Hadyu
juga bisa mencakup segala bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah
Haram, baik sebagai pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar
atau qurban.Bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum
haji) atau haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib
melakukan alhadyu. Kalau tidak melakukan alhadyu, maka wajib berpuasa 10 hari,
yang pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci.
9.
Dam
Dam adalah
menyembelih binatang tertentu sebagai sanksi terhadap pelanggaran atau karena meninggalkan
sesuatu yang diperintahkan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan umrah atau
karena mendahulukan umrah daripada haji (haji tamattu) atau karena melakukan
haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran). Dam juga diidentikkan dengan
alhadyu, sekalipun tidak selalu sama.
Dalam suatu
hal alhadyu bisa lebih umum daripada dam dan dalam hal lain dam bisa lebih umum
daripada alhadyu. Dam dilakukan bukan untuk membuat sesuatu yang rusak (batal) menjadi
sah atau yang kurang menjadi lengkap.Dam dilakukan sebagai salah satu bentuk
ketaatan kepada Allah SWT.sekaligus juga sebagai salah satu bentuk penghapusan
atau kifarat atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah atau umrah.
C.
Urgensi Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah sangat penting dilihat dari
berbagai segi, antara lain:
1.
Membersihkan harta dari kotoran kebakhilan,
keserakahan, kekejaman dan kezaliman terhadap kaum fakir miskin.
2.
Berfungsi ekonomi, membantu makanan bagi yang miskin atau
memerlukan.
3.
Memilikifungsi sosial, dengan memberikan zakat kepada
fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari
ketidakadilan sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya
(aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara
orang miskin dan orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara
keduanya, mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk
kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan
ketidakadilan sosial.
Dalam
Al-Qur'anul karim, zakat
dan shalat banyak sekali dijadikan dalam satu ayat.Jadi, artinya
digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakatsama dengan urgensi shalat.
Abu Bakar Shiddiq yang biasanya kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat
ada kasus sejumlah umat Islam yang rajin shalat tetapi tidak mau
membayar zakat, beliau spontan melakukan sebuah sikap yang sangat
keras dengan sumpah, "Demi Allah.Saksikan oleh kalian.Demi Allah, saya akan berperang
dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat."
Mungkin karena kebijakan ini dan sikap Abu Bakar yang begitu tegas, mereka
segera membayar zakat.Perintah itu ditujukan kepada para
penguasa Muslim untuk turut campur, supaya memerintahkan kepada umat Islam yang
wajibmengeluarkan zakat. Allah SWT. berfirman dalam sebuah hadits
qudsi"Anfiq, unfiq." (Infakkan hartamu
!Keluarkanzakatmu!Allah yang akan menggantinya).Barangsiapa yang membuka keran rezeki
untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Allah akan membuka keran rezeki
yang lebih besar. Nabi SAW. menyatakan, tidak akan berkurang harta karena sedekah
dan zakat, dijamin tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara infak
dan zakat, tidak akan ada orang menjadi menderita gara-gara infak dan
zakat. Barangsiapa yang memberikan infak, zakat atau sedekah kepada orang yang
memerlukannya, berarti dia telah menghutangkan sesuatu kepada Allah.Allah yang
bertanggung jawab untukmembayarnya.
D.
Hikmah Ibadah Maliyah
Ibadah maliyah membawa berkah baik kepada orang miskin
selaku penerima maupun orang kaya atau para agniya, diantara hikmahnya:
1.
Bagi si kaya, sesuai dengan fungsinya,sebagai pembersih
harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa.
Jadi, dengan berzakat, harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang
lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya.
2.
Bisa membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus,
kikir, dan penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi, zakat memiliki satu kekuatan
transformatif dalammenyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati.
3.
Memberikan
zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan
hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan sosial.
4.
Memupuk rasa
kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin sehingga terjalin keterpaduan antara orang
miskin dan orang kaya.
5.
Mengikis
segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan,
kecemburuan dan ketidakadilan sosial.
E.
Makna Spritual Ibadah Maliah Bagi Kehidupan Sosial
Harta yang dititipkan Allah kepada
manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT.Banyak harta,
harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya.
Harta yang dijadikan sebagai bekal
dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah
kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban bersyukur atas nikmat harta harus
dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada
Allah SWT.
Pelaksanaan tugas ibadah kepada
Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus
diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti
pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang
disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliyah atau ibadah dengan harta termasuk
bagian penting dalam syari’at Islam.
Ibadah maliyah, seperti
zakat, dll termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang
dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan.
Ibadah maliyah memiliki fungsi social, dengan memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin
bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan
sosial. Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada
yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan
orang kaya, karena kalau telah terjadi keterpaduan diantara keduanya,
mudah-mudahanan bisa mengantisipasi dan akan mengikis segala bentuk kejahatan
yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ibadah
maliyah adalah amalan-amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan sarana
harta benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau
terkait dengan harta yaitu menggunakan harta yang Allah karuniakan untuk apa-apa yang Allah
cintai dan ridhai seperti zakat, infaq, shadaqah dll.
Ibadah maliyah terbagi menjadi 9, yaitu :
1.
Zakat
2.
Infaq
3.
Shadaqah
4.
Fidyah
5.
Kifarat
6.
Kurban/Udhiyyah
7.
Aqiqah
8.
Al-Hadyu
9.
Dam
Ibadah maliyah merupakan ibadah
yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal
dunia (Amal Jariyah).
B. Saran
Ada dua hukum di dalam ibadah
maliyah, yaitu wajib dan sunah. Wajib, yaitu sesuatu yang diganjar jika
mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya. Sedangkan sunah, yaitu
sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika
meninggalkannya. Akan tetapi, alangkah lebih baiknya jika kita mengamalkannya.
.
BalasHapusGood
BalasHapuskalo boleh tahu dapat referensi dari mana ya mbak ??
BalasHapusdaftar pustakanya mana nya kak?
BalasHapusMinta daftar pustaka kak?
BalasHapusmaaf kak boleh minta daftar pustaka kak
BalasHapusPuas banget smaa makalah nya👌🏻
BalasHapus